UU ITE Kembali Memakan Korban, Pemerintah Terlalu Lamban

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban, dan kali ini korbannya adalah korban dari dari tindak asusila yang seharusnya tidak menjadi korban, yakni Baiq Nuril.

Pada Jumat lalu (5/7) Mahkahmah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pemohon atau terpidana dari Baiq Nuril.

Permohonan peninjauan kembali ini bentuk dari ketidakpuasan terhadap putusan kasasi pada 26 September 2018 lalu yang menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut MA Baiq Nuril terbukti telah melakukan pelanggaran karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMA 7 Mataram, Haji Muslim sehingga perbuatan Baiq Nuril tersebut membuat keluarga besar H Muslim malu. Haji Muslim menuntut Baiq Nuril dan akhirnya Baiq dijatuhi hukuman.

Lanjutkan membaca “UU ITE Kembali Memakan Korban, Pemerintah Terlalu Lamban”

Ini 7 Poin Utama Revisi UU ITE yang Mulai Diberlakukan

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang belum lama ini direvisi, berlaku mulai hari ini. Apa saja poin perubahan dibanding aturan sebelumnya?

Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016). 

“Menurut teman-teman bagian hukum di kami, itu berlaku per hari ini karena sudah melewati 30 hari setelah disepakati pemeirntah dan DPR,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza saat dihubungi, Senin (28/11/2016). 

Lanjutkan membaca “Ini 7 Poin Utama Revisi UU ITE yang Mulai Diberlakukan”

5 Kasus UU ITE Paling Menyita Perhatian, Komplain Rumah Sakit Hingga Foto Menu di Pesawat

Sejak diberlakukannya Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008, banyak kasus pelanggaran UU ITE yang bermunculan di Tanah Air.

Tak pandang bulu, kasus UU ITE tersebut juga dapat menyeret siapa pun. Dari kalangan masyarakat umum hingga tokoh ternama pun bisa terlibat kasus tersebut.

Dari berbagai kasus yang terjadi, tak sedikit juga yang menyita perhatian publik dan menuai kontroversi. Bahkan, ada juga kasus yang sudah bertahun-tahun diproses namun tak kunjung terselesaikan. berikut 5 kasus UU ITE yang kontroversial di Indonesia.

1. Prita Mulyasari

Kasus UU ITE yang pertama booming di tanah air menimpa seorang ibu dua anak bernama Prita Mulyasari pada tahun 2008. Prita dijerat UU ITE setelah dirinya dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional terkait surat elektronik tentang ketidakpuasan pelayanan rumah sakit yang ia kirim tersebar luas. Lanjutkan membaca “5 Kasus UU ITE Paling Menyita Perhatian, Komplain Rumah Sakit Hingga Foto Menu di Pesawat”

PERBUATAN YANG DILARANG DALAM UU-ITE

Pengaturan tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diatur secara jelas paska diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disingkat UU-ITE). Beberapa tahun sejak diundangkannya UU-ITE, problematika pemanfaatan TIK tidak menjadi perbincangan. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaa Internet di masyarakat, khususnya penggunaan media sosial, maka mulai marak juga kasus-kasus terkait informasi dan transaksi elektronik. Ledakan kasus terkait UU-ITE dimulai sejak tahun 2013-2014 khususnya ketika dimulainya pemilihan presiden RI. Kondisi ini juga menunjukkan tingginya kasus ITE umumnya didominasi oleh pasal-pasal langganan, diantaranya: pencemaran nama baik dan hoaxatau berita bohong. Meski demikian kasus terkait ITE juga bervariasi, tidak hanya terkait pencemaran nama baik atau hoax. 

Tulisan singkat ini berusaha menjelaskan tentang apa saja perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE. Dengan menggambarkan tentang perbuatan yang dilarang, maka diharapkan dapat memberikan gambaran secara lebih utuh tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga dapat diketahui batasan-batasan dari tindakan terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Namun demikian, selain gambaran tentang perbuatan yang dilarang, sejatinya suatu norma hukum pasti memiliki ruang untuk interpretasi baik untuk penyempitan makna atau perluasan makna. Dalam kaitannya tafsir di atas, tulisan ini tidak membahasnya secara lebih mendalam, akan tetapi lebih kepada bentuk perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam norma UU-ITE. Lanjutkan membaca “PERBUATAN YANG DILARANG DALAM UU-ITE”

Pengertian UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.

Lanjutkan membaca “Pengertian UU ITE”

CyberCrime, 7 Jenis Kejahatan Internet Selain Hacker yang Harus Diketahui

CyberCrime, 7 Jenis Kejahatan Internet Selain Hacker yang Harus DiketahuiTidak bisa dipungkiri semakin berkembangnya teknologi, semakin berkembang juga kejahatan dunia maya yang sifatnya merugikan suatu pihak. Kasus kejahatan internet sendiri umumnya bersangkutan dengan privasi seseorang, baik itu pencurian dokumen rahasia, peretasan, hingga hal lain yang sudah pasti bersifat merugikan. Pelaku kejahatan dalam dunia maya atau internet biasa disebut dengan hacker.

Namun perlu diketahui bahwa kejahatan dunia maya tidak hanya hacker saja, melainkan ada banyak sekali macam-macam kejahatan internet yang mungkin tidak anda ketahui. Maka dari itu, ulasan ini akan membahas mengenai beberapa macam kejahatan internet yang gunanya sebagai pengetahuan. Dan berikut adalah ulasan lengkapnya. Lanjutkan membaca “CyberCrime, 7 Jenis Kejahatan Internet Selain Hacker yang Harus Diketahui”

Dampak Positive dan Negatif Cybercrime

Internet telah  banyak membantu manusia dalam segala aspek kehidupan sehingga internet mempunyai andil penuh dalam kehidupan sosial. Dengan adanya internet apapun dapat kita lakukan baik positif maupun negative. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh dunia. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
c. Dampak Negatif Internet (Cybercrime)
1. Cybercrime Adalah kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat.
• Melintasi batas Negara
• Perbuatan dilakukan secara illegal
• Kerugian sangat besar
• Sulit pembuktian secara hukum

12 Cara Mencegah dan Menangani Cyber Crime yang Semakin Merajalela

Mungkin banyak di antara kita yang belum sadar, tapi, pelaku kejahatan dunia maya selalu mengincar calon korbannya. Termasuk mereka yang kelihatannya aman-aman saja ketika duduk di sofa ruangan. Karena, cyber crime nggak mengenal tempat dan waktu.

Di seluruh belahan dunia, terdapat 10 sampai 15 kasus cyber crime setiap detiknya. Wah, sungguh mengerikan, terlebih jika itu terjadi pada diri sendiri dan pelaku mencuri data atau aset penting untuk disalahgunakan.

Maka dari itu, perlu penanganan yang tepat untuk mencegah cyber crime terjadi pada pribadi. Berikut ini 12 langkah sederhana untuk menghindari dan menangani kejahatan di dunia maya.

1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan

12 Cara Mencegah dan Menangani Cyber Crime yang Semakin Merajalela 

Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai. Lanjutkan membaca “12 Cara Mencegah dan Menangani Cyber Crime yang Semakin Merajalela”

5 Kasus Cybercrime yang terjadi di Indonesia

1. Tiket.com, Citilink (Sultan Haikal)

Kasus ini terjadi di penghujung tahun 2016 lalu, tapi pelakunya baru ditangkap sekitar awal tahun 2017. Sultan Haikal, 19 tahun menjadi pelaku utama di kasus ini, dia sudah meretas lebih dari 4.000 situs baik dalam maupun luar negeri, termasuk situs Gojek dan Polri. Sebenarnya Sultan Haikal dalam meretas akan memanfaatkan korbannya, dengan cara menghubungi pemilik situs dan menawarkan kerjasama untuk peningkatan keamanan situsnya. Dari situlah Haikal mendapatkan banyak keuntungan dari situs-situs tersebut. 
Pada kasus Citilink ini, Haikal juga melakukan hal yang sama. Saat berhasil meretas situs tiket.com dengan mendapatkan username dan password untuk masuk ke server citilink, Haikal menghubungi pihak situs tiket.com untuk menawarkan kerjasama, tetapi tidak digubris oleh pihak tiket.com. Hingga akhirnya Haikal kesal dan melakukan peretasan tersebut.  Lanjutkan membaca “5 Kasus Cybercrime yang terjadi di Indonesia”

CYBER CRIME DAN CYBER LAW

Definisi Cyber Crime Dan Cyber Law

Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.

     Dari definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut.Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.

    Perkembangan teknologi yang pesat pada zaman ini, membuat berbagai kegiatan yang tergolong cyber crime makin marak dan tak terkandali. Oleh karenanya, Pemerintah membuat suatu aturan yang disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut Sunarto (2006:42) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut Sunarto (2006:42) adalah :

  1. Melindungi data pribadi.
  2. Menjamin kepastian hukum.
  3. Mengatur tindak pidana cyber crime.

      Sedangkan, pengertian cyber law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.

  Lanjutkan membaca “CYBER CRIME DAN CYBER LAW”